PIDATO KETUA UMUM PBNU PADA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA
Menegakkan Kembali Pancasila
Oleh Dr. KH Said Aqil SirojSumpah
Pemuda 1928 yang terdiri dari Satu Nusa (Negara), Satu Bangsa dan Satu
Bahasa: Indonesia, telah menegaskan menjadi satu kesatuan politik dan
kebangsaan yang solid. Maka ditemukan dan dirumuskannya Pancasila 1 Juni
1945 merupakan tonggak bersejarah kedua yang menandai lahirnya negara
Republik Indonesia. Pancasila merupakan penemuan paling penting dan
paling mendasar bangsa Indonesia dalam memberikan landasan bagi hidup
bermasyarakat dan bernegara. Pancasila bukan sekadar dasar negara,
tetapi lebih dari itu Pancasila merupakan falsafah hidup bagi seluruh
masyarakat dan bangsa Indonesia.
Peringatan hari lahir Pancasila
ini merupakan momentum penting untuk penegasan kembali komitmen kita
pada Pancasila. Penegasan Pancasila ini merupakan langkah strategis,
karena dengan sendirinya merupakan penegasan pada UUD 1945 dan komitmen
untuk menjaga keutuhan NKRI baik secara geografis, secara politik,
secara ekonomi dan secara budaya. Penegasan Pancasila juga merupakan
penegasan untuk menjaga semangat Bhinneka Tungal Ika sebagai pilar
bangsa ini. Untuk itu dalam kesempatan ini, ada beberapa hal yang perlu
saya sampaikan:
Pertama saya ingin menegaskan: Bahwa Pancasila
jangan hanya dipahami secara instrumental, sebagai alat pemersatu bangsa
belaka. Tetapi lebih dari itu Pancasila harus dipahami secara
substansi, sebagai sumber tata nilai, yang merupakan falsafah dalam
berbangsa dan bernegara, sehingga perlu terus-menerus dihayati dan
dirujuk dalam setiap menata kehidupan. Banyaknya Konvensi Internasional,
baik yang sudah diratifikasi maupun belum diratifikasi oleh Pemerintah
RI, sama sekali tidak boleh menggeser sedikitpun kedudukan Pancasila
sebagai sumber tertinggi hukum dan tata nilai bangsa Indonesia.
Kedua,
saya mengingatkan: Bahwa untuk mengatasi ikhtilaf atau polemik mengenai
hari lahir Pancasila yang sengaja dimunculkan kembali belakangan ini,
sangat membahayakan karena pengaburan sejarah Pancasila ini akan
mengarah pada pengaburan nilai dan ideologi Pancasila. Dalam hal ini
para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara terutama Pemerintah harus tegas
berketetapan bahwa Pancasila lahir 1 Juni 1945. Ini dinyatakan oleh
penggalinya sendiri yaitu Bung Karno, serta dibenarkan Para Ulama
seperti KH Wahab Hasbullah dan KH Saifuddin Zuhri. Dengan penegasan ini
diharapkan tidak akan terjadi penggeseran terhadap sejarah dan status
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indponesia.
Ketiga, saya
perlu menegaskan pendirian kami: Bahwa Bagi NU, sebagaimana dirumuskan
dalam Munas Situbondo 1983 bahwa Pancasila merupakan kristalisasi dari
nilai-nilai akidah, syariah dan akhlaq Islam Ahlusunnah wal Jamaah,
maka pengamalan Pancasila dengan sendirinya telah merupakan pelaksanaan
syariat Islam ala Ahlussunnah wal Jamaah. Oleh sebab itu, pada Muktamar
Ke-27 di Asembagus Situbondo pada 1984, NU tak ragu menegaskan bahwa
Pancasila merupakan hasil final perjuangan umat Islam. Suatu keputusan
monumental yang meneguhkan Pancasila sebagai ideology Negara dan
falsafah bangsa Indonesia.Sebagai konsekuensi dari sikap politik
tersebut maka NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang
Pancasila dan pengamalannya secara murni dan konsekwen oleh semua pihak.
Dengan demikian tidak perlu ada aspirasi untuk mendirikan negara
Islam, karena nilai-nilai dan aspirasi Islam telah diejawantahkan dalam
Pancasila.
Keempat: Bahwa mengingat pentingnya Pancasila ini dan
mengingat keputusan yang telah ditetapakan oleh para pendiri bangsa ini
yang mewakili seluruh elemen masyarakat, elemen agama dan elemen
golongan, sebagai dasar dan falsafah dalam bernegara, maka siapa saja
dan organisasi apa saja yang terang-terangan bertentangan, apalagi
melawan ideologi Pancasila, haruslah ditetapkan sebagai organisasi
kriminal bahkan subversif yang tidak boleh leluasa hidup mengembangkan
ajarannya di negara Pancasila ini.
Kelima: Untuk menjaga posisi
Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara dan merupakan sumber hukum
tertinggi, maka segala bentuk hukum dan perundang-undangan yang ada di
Republik Indonesia baik UUD 1945 ataupun undang-undang lainnya haruslah
merujuk pada Pancasila. Segala bentuk hukum yang tidak sejalan dengan
Pancasila apalagi bertentangan, maka harus dinyatakan batal demi hukum
itu sendiri karena berlawanan norma dasar kita bernegara. Saat ini
banyak hukum dan Undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila karena
itu harus segera direview karena ini jelas-jelas telah merugikan bangsa
ini, merusak negara, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Padahal
jelas tujuan Pancasila adalah untuk menciptakan Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Dengan penegasan ini diharapkan
Pancasila kembali ditempatkan pada posisinya semula yaitu: sebagai dasar
dan ideologi negara serta falsafat bagi seluruh masyarakat dan bangsa,
sehingga akan melahirkan masyarakat Pancasila yang hidup guyub bergotong
royong, bersatu padu dalam membangun bangsa dan Negara Indonesia. Dalam
konteks itu saya tidak ragu lagi, sistem kemasyarakatan dan nilai-nilai
hidup kekeluargaan sebagaimana diajarkan dalam Pancasila itulah yang
semestinya diterapkan saat ini untuk mengembalikan solidaritas sosial
dan untuk menghindarkan terjadinya berbagai konflik kepentingan yang
sangat tajam berkembang di masyarakat kita dewasa ini. Jamainan
kerukunan sosial dan keamanan nasional merupakan prasyarat bagi
terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang dicita-citakan Pancasila.