Minggu, 01 Juli 2012

Menegakkan Kembali Pancasila

PIDATO KETUA UMUM PBNU PADA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA
Menegakkan Kembali Pancasila
Oleh Dr. KH Said Aqil Siroj


Sumpah Pemuda 1928 yang terdiri dari Satu Nusa (Negara), Satu Bangsa dan Satu Bahasa: Indonesia, telah menegaskan menjadi satu kesatuan politik dan kebangsaan yang solid. Maka ditemukan dan dirumuskannya Pancasila 1 Juni 1945 merupakan tonggak bersejarah  kedua yang menandai lahirnya negara Republik Indonesia. Pancasila merupakan penemuan paling penting dan paling mendasar bangsa Indonesia dalam memberikan landasan bagi hidup bermasyarakat dan bernegara. Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi lebih dari itu Pancasila merupakan falsafah hidup bagi seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia.

Peringatan hari lahir Pancasila ini merupakan momentum penting untuk penegasan kembali komitmen kita pada Pancasila. Penegasan Pancasila ini merupakan langkah strategis, karena dengan sendirinya merupakan penegasan pada UUD 1945 dan komitmen untuk menjaga keutuhan NKRI baik secara geografis, secara politik, secara ekonomi dan secara budaya. Penegasan Pancasila juga merupakan penegasan untuk menjaga semangat Bhinneka Tungal Ika sebagai pilar bangsa ini. Untuk itu dalam kesempatan ini, ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan:

Pertama saya ingin menegaskan: Bahwa Pancasila jangan hanya dipahami secara instrumental, sebagai alat pemersatu bangsa belaka. Tetapi lebih dari itu Pancasila harus dipahami secara substansi, sebagai sumber tata nilai, yang  merupakan falsafah dalam berbangsa dan bernegara, sehingga perlu terus-menerus dihayati dan dirujuk dalam setiap menata kehidupan. Banyaknya Konvensi Internasional, baik yang sudah diratifikasi maupun belum diratifikasi oleh Pemerintah RI, sama sekali tidak boleh menggeser sedikitpun kedudukan Pancasila sebagai sumber tertinggi  hukum dan tata nilai bangsa Indonesia.

Kedua, saya mengingatkan: Bahwa untuk mengatasi ikhtilaf atau polemik mengenai hari lahir Pancasila yang sengaja dimunculkan kembali  belakangan ini, sangat membahayakan karena pengaburan sejarah Pancasila ini akan mengarah pada pengaburan nilai dan ideologi Pancasila. Dalam hal ini para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara terutama Pemerintah harus tegas berketetapan bahwa Pancasila lahir 1 Juni 1945. Ini dinyatakan oleh penggalinya sendiri yaitu Bung Karno, serta  dibenarkan Para Ulama seperti KH Wahab Hasbullah dan KH Saifuddin Zuhri. Dengan penegasan ini diharapkan tidak akan terjadi penggeseran terhadap sejarah dan status Pancasila sebagai dasar negara Republik Indponesia.

Ketiga, saya perlu menegaskan pendirian kami: Bahwa Bagi NU, sebagaimana dirumuskan dalam Munas Situbondo 1983 bahwa Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai akidah, syariah  dan akhlaq Islam  Ahlusunnah wal Jamaah, maka pengamalan Pancasila dengan sendirinya telah merupakan pelaksanaan syariat Islam ala Ahlussunnah wal Jamaah. Oleh sebab itu, pada Muktamar Ke-27 di Asembagus Situbondo pada 1984, NU tak ragu menegaskan bahwa Pancasila merupakan hasil final perjuangan umat Islam. Suatu keputusan monumental yang meneguhkan Pancasila sebagai ideology Negara dan falsafah bangsa Indonesia.Sebagai konsekuensi dari sikap politik tersebut maka NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya secara murni dan konsekwen oleh semua pihak.  Dengan demikian tidak perlu ada aspirasi untuk mendirikan negara Islam, karena nilai-nilai dan aspirasi Islam telah diejawantahkan dalam Pancasila.

Keempat: Bahwa mengingat pentingnya Pancasila ini dan mengingat keputusan yang telah ditetapakan oleh para pendiri bangsa ini yang mewakili seluruh elemen masyarakat, elemen agama dan elemen golongan, sebagai dasar dan falsafah dalam bernegara, maka siapa saja dan organisasi apa saja  yang terang-terangan bertentangan, apalagi melawan ideologi Pancasila, haruslah ditetapkan sebagai organisasi kriminal bahkan subversif yang tidak boleh leluasa hidup mengembangkan ajarannya di negara Pancasila ini.

Kelima: Untuk menjaga  posisi Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara dan merupakan sumber hukum tertinggi, maka segala bentuk hukum dan perundang-undangan yang ada di Republik Indonesia baik UUD 1945 ataupun undang-undang lainnya haruslah merujuk pada Pancasila. Segala bentuk hukum yang tidak sejalan dengan Pancasila apalagi bertentangan, maka harus dinyatakan batal demi hukum itu sendiri karena berlawanan norma dasar kita bernegara. Saat ini banyak hukum dan Undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila karena itu harus segera direview karena ini jelas-jelas telah merugikan bangsa ini, merusak negara, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.  Padahal jelas tujuan Pancasila adalah untuk menciptakan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan penegasan ini diharapkan Pancasila kembali ditempatkan pada posisinya semula yaitu: sebagai dasar dan ideologi negara serta falsafat bagi seluruh masyarakat dan bangsa, sehingga akan melahirkan masyarakat Pancasila yang hidup guyub bergotong royong, bersatu padu dalam membangun bangsa dan Negara Indonesia. Dalam konteks itu saya tidak ragu lagi, sistem kemasyarakatan dan nilai-nilai hidup kekeluargaan sebagaimana diajarkan dalam Pancasila itulah yang semestinya diterapkan saat ini untuk mengembalikan solidaritas sosial dan untuk menghindarkan terjadinya berbagai konflik kepentingan yang sangat tajam berkembang di masyarakat kita dewasa ini. Jamainan kerukunan sosial dan keamanan nasional merupakan prasyarat bagi terwujudnya masyarakat  adil dan makmur yang dicita-citakan Pancasila.

Selasa, 05 Juni 2012

proposal pengeras suara


TAKMIR MUSHOLLA AL FALAH
KAMPUNG HARAPAN BARU RT.03/02 DESA TELUK SASAH
KEC. SERI KUALA LOBAM KAB. BINTAN – KEPULAUAN RIAU


 
Nomor             : 21 /E-AF/03/2011                                          Teluk Sasah, 9 April 2012
Lamp               : 1 bendel
Hal                   : Permohonan Bantuan Pengeras Suara


Kepada Yth.
_______________________
Di _____________________


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Dengan memuji dan bersyukur kehadirat Allah Subhanahu wa ta’ala dan bersholawat kepada Nabi Muhammad Sholallohu ‘alaihi wassalaam semoga kita selalu dalam lindungan dan bimbingan-Nya. Amin.
Sehubungan dengan rusaknya sarana pengeras suara di musholla kami karena terkena sambaran petir pada awal bulan Juni 2011 lalu, maka dengan ini kami atas nama jamaah musholla Al Falah, mohon bantuan berupa sarana pengeras suara (sound system), mengingat kurangnya anggaran kami untuk mengganti peralatan tersebut.
Demikianlah permohonan ini kami sampaikan semoga Bapak/Ibu/Sdr/i dapat merealisasikan permohonan kami ini. Atas perhatiaan, bantuan dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.


Ketua                                                   Sekretaris


     Humam Mukti                                             Muhardi

Mengetahui,

            Ketua RT.03/02 Teluk Sasah                                       Kepala Desa Teluk Sasah


                          Syofyan                                                                  Erdis Suhendri


PENDAHULUAN


Dalam kegiatan sehari-hari di Musholla Al Falah, khususnya adzan memerlukan suara yang keras dan bagus agar supaya bisa terdengar jauh dan merdu terdengar jama’ah. Kegiatan lain seperti hari- hari besar islam seperti Idul Fitri, Idul Adha dan lain-lain masih sangat memperihatinkan sekali karena minimnya pengeras suara (Sound System) yang ada sekarang ini, apalagi setelah terjadinya musibah yaitu perangkat pengeras suara musholla terkena sambaran petir.
Kami selaku pengurus Musholla Al Falah, mencoba mencari dan berusaha untuk memperbaiki prasana yanyg ada dengan mendekati para donator agar supaya dapat membantu meringankan beban kami, adapun tujuan utama kami adalah agar supaya jamaah Musholla Al Falah terus bertambah untuk beribadah dan bejama’ah di Musholla al Falah.




MAKSUD DAN TUJUAN
  1. Memperbaiki system pengeras suara yang ada sekarang ini sehingga tercipta suara yang lebih baik dan bagus dan dapat didengar jelas oleh seluruh jama’ah yang ada di dalam masjid maupun di luar.
  2. Memudahkan pemahaman jama’ah terhadap segala materi yang disampaikan pada saat  diadakan kegiatan keagamaan.
c.       Meningkatkan dakwah dan syiar islam di lingkungan sekitar musholla.
d.      Memudahkan penyampaian kepada warga tentang kegiatan musholla.
e.      Meningkatkan daya tarik dan memperindah suara pengeras suara apabila dalam kondisi baik.





SEKILAS TENTANG MUSHOLLA AL FALAH


Musholla Al Falah didirikan oleh warga Kampung Harapan Baru RT. 03 RW.02 di desa Teluk Sasah Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan. Berawal dari rasa keimanan dan ghiroh (semangat) dalam beragama (islam) sehingga timbul rasa pentingnya mendirikan suatu bangunan yaitu musholla yang berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan dan memang di lingkungan RT tersebut belum terdapat Musholla. Selain itu jauhnya tempat ibadah juga semakin menambah semangat dalam mendirikan musholla tersebut.
Pada tahun 2005 warga mendapat hibah tanah seluas 500 M2 yang terletak di wilayah  lingkungan RT tersebut. Tak lama kemudian warga langsung membangun dengan gotong royong dengan dana dari swadaya masyarakat itu sendiri.
 Bangunan awal musholla tersebut sangat sederhana dan belum permanen, berdinding kayu palet bekas, beratap asbes dan berlantai karpet plastic, tapi itulah kemampuan masyarakat. Walaupun begitu warga tetap semangat dalam memakmurkan musholla yang terbukti dengan aktifnya kegiatan seperti sholat berjamaah liwa waktu, pengajian majlis taklim, baik para Bapak maupun para Ibu. Tak luput juga kegiatan anak yaitu TPQ ikut memanfaatkan ruang musholla tersebut.
Atas dorongan, kerja keras para jamaah akhirnya musholla Al Falah dapatlah dibangun secara permanen mulai tahun 2008. Semua itu tak luput bantuan para donator baik yang berasal dari warga sekitar maupun dari luar, termasuk bantuan dari pemerintah baik Kabupaten Bintan maupun Provinsi Kepulauan Riau.
Dan hingga saat ini pembangunan musholla juga belum siap untuk lantai dua dan sarana yang lain seperti tempat wudhu, tempat parkir, pagar dan halaman.









RENCANA ANGGARAN BELANJA PENGADAAN PENGERAS SUARA
MUSHOLLA AL FALAH DESA TELUK SASAH

No
Nama Barang
Banyak/ Satuan
Harga
1
Power Amplifier
1 unit
Rp  2,500,000.00
2
Player DVD
1 unit
Rp     400,000.00
3
Microfon
2 unit
Rp     500,000.00
4
Speaker Dalam
2 unit
Rp  1,500,000.00
5
Speaker Luar
3 unit
Rp  1,500,000.00
6
Kabel
2 unit
Rp     500,000.00
7
Almari
1 unit
Rp     600,000.00
Jumlah Harga
Rp  7,500,000.00

              

PENUTUP

Demikian proposal ini kami buat, semoga usaha kami ini dapat terlaksana dengan baik dan akhirnya dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, marilah kita berlomba-lomba berbuat kebaikan. Semoga Allah SWT mengampuni dosa kita dan meridhoi serta memudahkan langkah perjuangan kita, Amiin.

Teluk Sasah, 9 April 2012

Takmir Musholla Al Falah

Ketua                                                   Sekretaris


      Humam Mukti                                            Muhardi



DAFTAR ISI


Surat Pengantar
Pendahuluan
Maksud dan Tujuan
Sekilas Tentang Musholla Al falah
Rencana Anggaran
Penutup


Lampiran-lampiran :
Susunan Pengurus
Izin Mendirikan Bangunan
Foto Musholla









Lampiran Surat Ketetapan Musyawarah Jamaah No :  08 /IE-SK/03/2011

SUSUNAN PENGURUS
TAKMIR MUSHOLLA AL FALAH
PERIODE 2011-2013

PELINDUNG
KEPALA DESA TELUK SASAH

KETUA RW. 2 (SUGIHARTO) TELUK SASAH

KETUA RT. 3/2 TELUK SASAH


IMAM MUSHOLLA
HAMSAR
DEWAN PEMBINA
APANDI

SUGIONO

YUSRI


KETUA
HUMAM MUKTI
SEKRETARIS
MUHARDI
BENDAHARA
HARJITO


URUSAN-URUSAN :

BIDANG PEMBINAAN JAMAAH
WAWAN

EKO SALENDRA


BIDANG KESEJAHTERAAN UMMAT
SYOFYAN, S.PD.SD


BIDANG PENGEMBANGAN MUSHOLLA
EDI WIYOKO

AMAT TUKIRIN


BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
AMSAH FANSURI

AZWARDIMAN


BIDANG DANA
HAMDAN

RIDWAN


BIDANG PERLENGKAPAN DAN PEMELIHARAAN
JANIB UTOMO

ANTOK

PURNOMO

PONIMIN

YUSUF


BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
TAJUDDIN


KOORDINATOR REMAJA
ARIF


KOORDINATOR MUSLIMAT
KETUA MT. MUSLIMAT AL FALAH






MUSHOLLA AL FALAH
DESA TELUK SASAH KEC. SERI KUALA LOBAM KAB. BINTAN
30062011.jpg